Surabaya, NU Online
Sejumlah aturan yang ada di negeri ini kerap berubah. Para wakil rakyat dan pemerintah, tidak jarang membuat aturan baru yang tentunya mengikat warga masyarakat. Hal ini menjadi pekerjaan tersendiri dalam bahtsul masail, pembahasan masalah keagamaan di lingkungan NU.
Di antara permasalahan yang tengah marak terjadi di masyarakat adalah pernikahan hasil "kecelakaan". Dalam artian, sepasang anak muda beda kelamin melakukan hubungan intim sehingga hamil. Padahal antara keduanya belum diikat oleh perjanjian pernikahan.
"Sejumlah berita di media sangat marak akan hal ini," kata Muhammad Ma'ruf Khozin saat dikonfirmasi NU Online, Kamis�(2/10). Pengurus Wilayah Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (PW LBM NU) Jawa Timur ini merasa sangat prihatin atas kian tidak terkendalinya pergaulan antar anak muda lain jenis.
Pengaruh media massa, alat komunikasi dan pergaulan dengan lingkungan turut memperparah keadaan tersebut. "Sehingga kehamilan di luar nikah semakin marak terjadi," terang Wakil Katib PCNU Surabaya ini. Dan keadaan tersebut bukan semakin menyusut, malah cenderung mengalami peningkatan jumlah kasus yang terjadi.
"Di luar keprihatinan terhadap berbagai tindakan dekadensi moral tersebut, LBM mendapat masukan pertanyaan dari masyarakat terhadap kasus ini," tandas alumnus Pondok Pesantren Al-Falah Ploso Kediri ini. Karena itu dalam bahtsul masail tingkat Jawa Timur nantinya persoalan ini akan mendapatkan perhatian.
"Bagaimana status pernikahan yang dilakukan pasangan yang telah hamil namun belum mendapatkan surat nikah, inilah antara lain yang akan dibahas," ungkapnya.
Demikian juga yang akan dibahas para aktifis bahtsul masail dari berbagai kota se Jawa Timur ini adalah penerapan BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
"Apalagi pemerintah telah mewajibkan seluruh masyarakat untuk mengikuti program ini," katanya. Dalam satu sisi, keberadaan BPJS tentunya sangat bermanfaat bagi penduduk. Namun dengan sejumlah problem pelaksanaan teknis yang kerap muncul di permukaan, hal ini tentu harus mendapatkan pembahasan.
"Wajib dalam pandangan pemerintah atau hukum positif tersebut apakah juga sama dan sebangun dengan wajib dalam pandangan hukum Islam," sergahnya. Dengan demikian, hasil dari pembahasan masalah ini akan memberikan panduan kepada banyak kalangan termasuk pemerintah dalam mengeluarkan aturan, lanjutnya.
Dalam pandangan Ustadz Khozin, sapaan kesehariannya, bahwa kian dinamisnya peraturan serta perundangan yang ada di negeri ini memaksa para pegiat agama khususnya LBM untuk memberikan respon atas masalah yang muncul.
"Ini menjadi pekerjaan berat bagi kami untuk memberikan panduan kepada pemerintah dan umat terhadap berbagai masalah yang terus berkembang," katanya.
Pelaksanaan bahtsul masail tingkat Jawa Timur ini akan dilangsungkan di Pondok Pesantren Tremas Pacitan pada tanggal 9-10 Nopember 2014. Sejumlah peserta telah menyatakan kesediaan bergabung. Mereka adalah utusan dari sejumlah pondok pesantren dan perwakilan PC LBM NU di masing-masing kota dan kabupaten se Jawa Timur. (Syaifullah/Anam)
sumber : http://www.nu.or.id/